Tuesday 30 June 2015

Texas: Jaksa Agung negara bagian Texas menegaskan akan membatas pernikahan sesama jenis di wilayahnya.

Texas Ingin Batasi Pernikahan Sesama Jenis



Jaksa Agung negara bagian Texas menegaskan akan membatas pernikahan sesama jenis di wilayahnya.

Menurut pihak kejaksaan, kantor pemerintah daerah dan hakim setempat tidak harus mengeluarkan surat nikah atau melangsungkan upacara pernikahan jika mereka merasa keberatan atas dasar agama.

Pernyataan ini merupakan respons terhadap keputusan Mahkamah Agung AS yang mengakui hak pasangan sesama jenis untuk menikah di 50 negara bagian Amerika Serikat.

Dalam sebuah surat kepada Gubernur Letnan Dan Patrick, Minggu (28/6/2015), Jaksa Agung Ken Paxton mengatakan keputusan MA tidak membatalkan hak-hak kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi.

"Hak konstitusional yang berlaku secara federal untuk pernikahan sesama jenis ini dapat dan harus hidup berdampingan dengan damai dengan hak-hak konstitusional dan hukum yang sudah ada sejak lama, termasuk hak untuk secara bebas menjalankan agama dan kebebasan berbicara," kata Paxton, seperti dikutipVOA Indonesia, Selasa (30/6/2015).

Dalam suratnya, ia menulis bahwa pejabat pemerintah daerah yang bertanggung jawab untuk mengeluarkan surat nikah bebas untuk mendelegasikan tanggung jawab tersebut kepada bawahan mereka dan tidak dapat dipaksa untuk melanggar keyakinan agama mereka sendiri.

Demikian pula dengan hakim dan hakim administratif, yang menurutnya, tidak dapat diwajibkan untuk melangsungkan upacara pernikahan sesama jenis karena ada orang lain, termasuk pendeta dan pemuka agama lainnya, yang secara hukum dapat memimpin upacara.

"Selama pihak berwenang lainnya bersedia untuk melakukan upacara pernikahan sesama jenis, ketentuan perundang-undangan ini menunjukkan kenyataan bahwa penolakan atas nama oleh hakim atau hakim administratif tidak dapat mencegah pasangan sesama jenis untuk berpartisipasi dalam upacara pernikahan seperti yang dimaksud oleh hukum negara bagian," sebut Paxton.

Mahkamah Agung AS memutuskan Jumat (29/6/2015) bahwa hak-hak yang dijamin Konstitusi untuk mendapatkan perlindungan yang sama di mata hukum tidak dapat dikesampingkan oleh upaya negara-negara bagian untuk melarang pernikahan sesama jenis. 


Sumber : metrotvnews.com

0 comments:

Post a Comment