Thursday 27 December 2018

BAGAIMANA DENGAN DI INDONESIA?

BAGAIMANA DENGAN DI INDONESIA?



Dampak dari serangan 9/11 di AS ternyata menjalar keseluruh dunia, yaitu gerakan “perang melawan terorisme” salah satu dampakanya pada perubahan drastis pada sistem pencatatan kependudukan diseluruh dunia termasuk di Indonesia. Pasca peristiwa 9/11, pada tahun 2004 Indonesia kemudian melakukan konversi sistem KTP konvensional kepada “KTP Nasional 2004” yang terkomputerisasi sebagai persiapan masyarakat dengan satu indentitas.
Konversi ini dilatarbelakangi oleh kelemahan KTP konvensional yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari  satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang unik atau khas (Unique Indentification Data/UID) dan dukungan basis data terpadu (database). Kelemahan KTP konvensional ini memberi peluang bagi orang-orang yang ingin berbuat curang dengan menggandakan KTP untuk keperluan: Menghindari pajak; membuat paspor dengan KTP palsu, mengamankan aksi kejahatan dan korupsi, menyembunyikan identitas (seperti teroris) dan sebagainya. Sehingga Kementrian Dalam Negeri memutuskan agar semua warga Negara Indonesia yang sudah memiliki KTP lama, sudah berumur 17 tahun atau sudah menika untuk mendapatkan NIK. NIK ini unik, dan dicantumkan dalam KTP Nasional 2004 yang nantinya akan dijadikan dasar penerbitan KTP, paspor, SIM, kartu kesehatan, kartu pendidikan, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya Menteri Dalam Negeri memastikan NIK ini siap pada 2011.


Proses pemberian NIK berjalan sesuai renacana, hingga akhirnya pada tahun 2012 Kementrian Dalam Negeri bisa segera melangkah ke pembuatan electronic ID (e-ID), yaitu pemuktakhiran KTP Nasional 2004 yang telah memiliki NIK yang unik kepada sistem e-ID dan smart ID yaitu e-KTP kelebihan  e-KTP ini adalah mulai digunakannya pusat data terpadu dalam menyimpan datanya, yang artinya e-KTP tidak bisa digandakan, sebeb pusat data akan memastikan pemilik data e-KTP itu unik atau tunggal.



Kelebihan e-KTP lainnya adalah KTP ini akan dilengkapi dengan sebuah chip yang dapat merekam data biometrik (berupa data retina mata dan sidik jari) dan kemampuanmnya dalam multiaplikasi berskala nasional. Itu artinya jika sistemnya sudah sama, maka fungsi e-KTP bisa diperluas dan diintegrasikan sebagai dokumen-dokumen identitas lainnya (seperti SIM), sebagai alat pembayaran (seperti ATM), dokumen perjalanan internasional dan sebagai dokumen voting (kartu Pemilu).
Namun seperti kita ketahui, proyek e-KTP ini akhirnya tersendat akibat kasus mega korupsi. Akibat pengurangan dana yang signifikan berdampak terjadinya perbedaan antara spesifikasi software pembaca yang dibeli Kementrian Dalam Negeri. Jutaan chip terbengkalai di gudang dan mengakibatkan e-KTP yang kita pegang saat ini tidak, atau paling tidak belum mengandung chip. Bersambung.!  (SEGALANYA MENJDI ONLINEDAN NONTUNAI)

0 comments:

Post a Comment