SEGALANYA MENJDI
ONLINE DAN NONTUNAI
Sekalipun program PositiveID di AS dihentikan, dan proyek e-KTP di Indonesia tersendat akibat
kasus mega korupsi apakah gerakan masyarakat satu identitas akhirnya berhenti?
TENTU TIDAK! Program menuju masyarakat dengan satu identitas itu komprehensif (luas
dan lengkap). E-KTP hanyalah salah satu program yang akan melengkapi dan
dilengkapi program-program lainnya. Untuk itu, selain program e-KTP, banyak
kementrian di pemerintahan yang akan melaksanakan program-program lainnya yang
akan bersinergi untuk mewujudkan masyarakat Indonesia memiliki satu identitas.
Berikut beberapa program yang dapat disebutkan:
BPJS Kesehatan
Pada
tanggal 1 januari 2014, pemerintah mengeluarkan program mengeluarkan program
BPJS kesehatan (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan). Sesuai pasal
14 UU BPJS menyatakan bahwa setiap warga Negara Indonesia wajib menjadi anggota
BPJS. Itu artinya setiap masyarakat Indonesia nantinya akan memiliki “kartu
sakti” berupa kartu BPJS yang diberikan kepada masyarakat untuk mempermudah mendapatkan
pelayanan kesehatan.
Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT)
Pada
tanggal 14 Agustus 2014 administrasi perpajakan, dan sebagai kewajiban untuk
mendapatkan pelayanan umum, seperti kredit bank, paspor, SIUP, dan persyaratan
pegawai untuk beberapa instansi.
Konversi semua jenis standar teknis
ATM menjadi teknologi chip
Untuk
meningkatkan keamanan melalui Bank Indonesia, pemerintah mengeluarkan peraturan
yang mewajibkan semua Penyelengara Kegiatan Alat Pembayaran magnetic tape
(terutama ATM) dengan menggunakan standar nasional Teknologi Chip dan PIN
paling lambat hingga tanggal 30 Desember 2015 itu artinya, memasuki tahun 2016
seharusnya semua alat pembayaran sudah terkonversi menjadi kartu chip. Namun
karena pihak bank menyatakan ketidaksenggupan, maka batas waktu konversi
akhirnya diundur menjadi paling lambat hingga tanggal 31 Desember 2021.
Sekalipun
mundur perbankan diberi 4 tahapan batas waktu yang harus ditaati 30% kartu ATM
harus sudah menggunakan chip. Kemudian akhir tahun 2019, sebanyak 50%. Akhir
tahun 2020, sebanyak 80%, dan akhirnya hingga 31 Desember 2021, seluruh alat
pembayaran di Indonesia sudah menggunakan teknoloi chip.
Kartu Identitas Anak (KIA)
Pada
tanggal 14 januari 2016 berdasarkan permendagri No. 2 Thn 2016 Kementrian Dalam
Negeri mengeluarkan peraturan yang mewajibkan anak diatas 1 tahun dan dibawah
17 tahun harus memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). KIA masih dalam masa
sosialisasi hingga akhir 2017, dan diharapakan dapat diterapkan pada tahun
2018.
Mempercepat Keuangan Inklusif
Dan
tadi kita bebicara tentang NPWP, kartu kredit, ATM, SIM, dan alat-alat
pembayaran nontunai lainnya yang kesemuanya hanya dimiliki masyarakat golongan
menengah ke atas. Memang mudah bagi Pemerintah melakukan migrasi masyarakat
golongan menengah ke atas kepada kehidupan normal. Mereka yang memiliki
penghasilan tetap, pekerja tetap, orang-orang kaya, pengusaha, dan mereka yang hidup
diatas piramida ekonomi memang sudah terbiasa dengan kehidupan nontunai. Mereka
minimal pasti telah memiliki ATM, Kartu Kredit, e-Banking, e-Money, atau bahkan
memiliki semuanya tapi bagaimana dengan mereka yang berada di piramida
terbawah, yaitu mereka yang termasuk dalam golongan masyarakat miskin yang sama
sekali tidak memiliki ketersinggungan dengan aktivitas perbankan seperti
tabungan, transfer, kredit, atau asuransi. Mereka adalah orang-orang yang
tinggal di desa-desa, di pelosok, di pulau-pulau, atau di kota besar namun
hidup dalam kemiskinan. Perputaran uang mereka sangatlah kecil, yaitu hanya
sebatas memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jika beruntung mereka bekerja sebagai
penjual warung kecil-kecilan, pedagang kaki lima, buruh, pekerja serabutan,
pemulung, atau usaha kecil lainnya yang sangatlah sulit untuk diterapkan
transaksi nontunai. Satu-satunya kartu yang mereka miliki mungkin hanya KTP.
Menjawab
tantangan tersebut pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan Keuangan Inklusif. Keuangan inklusif
adalah sebuah konsep keuangan yang ditujukan kepada masyarakat miskin agar
mereka dapat memanfaatkan produk keuangan formal, seperti layanan perbankan
nontunai. Keuangan inklusif akan dilaksanakan dengan berfokus pada hal-hal
mendasar yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat miskin, seperti: kesehatan,
pendidikan, perlindungan sosial, ketahanan pangan, perbaikan gizi, dan bentuk
kredit usaha. Untuk itu, melalui Kementrian Sosial (Kemensos), pemerintah
kemudian mulai menjalankan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dalam
penyaluran danannya menerapkan prisip kartu ATM bank. Masyarakat miskin yang
berhak menerima bantuan langsung akan menerima kartu Bantuan Sosial (Bansos)
seperti: kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu
Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Tani, Kartu Nelayan, kartu kredit Usaha Rakyat,
dan sebagainya. Melalui kartu-kartu ini, masyarakat miskin dapat mengambil uang
bantuan di bank-bank Negara atau di kantor pos seperti layaknya seorang nasabah
mengambil uang di bank menggunakan kartu ATM. Dengan cara ini, selain
mengurangi kebocoran dana jika harus dislurkan melalui aparatur Negara, bantuan
langsung ini juga merupakan perpanjangan tangan agar seluruh masyarakat Indonesia
pada akhirnya memiliki kartu transaksi untuk memperlengkapi dan memperkenalkan
transaksi nontunai.
Program
BLT ini sangatlah membantu, namun ternyata masih memiliki kelemahan. Kelemahan
yang dimaksud terjadi dkarenakan bantuan yang kemudian dicairkan masih berupa
uang tunai yang kemudian dicairkan masih berupa uang tunai, yang kemudian
sering digunakan secara tidak tepat guna, seperti membeli rokok, pulsa,
berjudi, membayar barang cicilan mewah dan sebagainya. Untuk itu akhirnya mulai
bulan Juni 2017, Kemmentrian Sosial menyempurnakan dan merubah program bantuan
Langsung Tunai menjadi nontunai yang diberi nama Program Keluarga Harapan
(PKH). Bagi mereka yang termasuk golongan Ruamah Tangga Sangat Miskin (RTSM)
maka mereka akan mendapatkan kartu elektronik PKH (KePKH) sebagai identitas
penerima. Kartu ini akan mencakup sebagai kartu ATM rekening BRI, kartu jaminan
pendidikan, dan sebagai kartu jaminan akses kesehatan masyarakat di RSUD dan
Puskesmas. Dengan kartu KePKH, diharapkan dana bantuan yang diterima oleh
masyarakat miskin tepat sasaran dan tepat guna yaitu hanya digunakan untuk
pendidikan, kesehatan dan membeli kebutuhan pokok saja. Oleh sebab itu,
sekalipun dalam bentuk kartu ATM, kartu KePKH tidak dapat digunakan untuk
mencairkan uang tunai tapi hanya dapat digunakan untuk membeli barang-barang
kebutuhan pokok secara nontunai, seperti membeli LPG 3kg, pembayaran listrik,
dan pembelian bahan pokok lainnya di e-Warung, mesin jual otomatis, atau
kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan (KUBE PKH). Untuk mendukung
pelaksanaannya, pemerintah di daerah-daerah juga mengeluarkan program-program
yang akan bersinergi dengan KePKH seperti pembuatan ATM Beras, ATM telur, dan
ATM daging, yaitu mesin jual otomatis (vending machine) yang dapat mengeluarkan
kebutuhan pokok dalam jumlah tertentu secara otomatis bagi mereka yang memiliki
kartu bantuan.
Selain
sebagai sarana mengentaskan kemiskinan dan kesenjangan sosial, melalui kartu
elektronik PKH, diharapkan dapat membiasakan SEMUA golongan masyarakat menengah
terhadap transaksi nontunai dan siap memasuki masyarakat tanpa uang tunai.
Kartu Indonesia Satu (Kartin 1)
Melalui
direktorat Jendral Pajak tetanggal 31 Maret 2017, pemerintah memperkenalkan
Kartu Indonesia Satu atau Kartin1. Kartu multi pungsi ini merupakan upaya
pemerintah untuk mewujudkan penerapan identitas tunggal untuk menyatukan semua
identitas dan alat pembayaran nontunai yang terus disempurnakan seperti
disebutkan di atas.
Kartin1
merupakan kartu terintegrasi yang diharapkan akan menjadi identitas baru bagi
masyarakat Indonesia yang merupakan kolaborasi antara e-KTP, NPWP, SIM, BPJS,
STNK, Paspor, hinngga kartu debet dan e-money. Kartin1 juga terbuka bagi
program-program perbankan yang akan diintegrasikan sesuai kebutuhan. Sebagai
contoh jika kita adalah nasabah sebuah bank, maka bank tersebut bisa
menghubungkan akun kita dengan Kartin1 sehingga Kartin1 tersebut kemudian akan
berfungsi juga menjadi ATM atau bahkan kartu kredit bank tersebut. Kartu ini
juga akan diintegrasikan dengan sekolah dan kampus sebagai Kartu Tanda Pelajar
dan alat pembayaran sekolah, dan alat penerima bantuan pendidikan pemerintah,
bantuan sosial, dan sebagainya.
Melalui
Kartin1, pemerintah berharap dapat menghimpun identitas wajib pajak, memudahkan
pemerintah merekam seluruh aktivitas ekonomi, dan mengurangi beban Negara dalam
mencetak uang, dan blanko kartu-kartu transaksi karena semuanya sudah
terintegrasi di satu kartu. Bersambung.! ( KEHIDUPAN NONTUNAI BUKANLAH PILIHAN)
0 comments:
Post a Comment