Thursday, 27 December 2018

SEGALANYA MENJDI ONLINE DAN NONTUNAI

SEGALANYA MENJDI ONLINE DAN NONTUNAI


Sekalipun program PositiveID di AS dihentikan, dan proyek e-KTP di Indonesia tersendat akibat kasus mega korupsi apakah gerakan masyarakat satu identitas akhirnya berhenti? TENTU TIDAK! Program menuju masyarakat dengan satu identitas itu komprehensif (luas dan lengkap). E-KTP hanyalah salah satu program yang akan melengkapi dan dilengkapi program-program lainnya. Untuk itu, selain program e-KTP, banyak kementrian di pemerintahan yang akan melaksanakan program-program lainnya yang akan bersinergi untuk mewujudkan masyarakat Indonesia memiliki satu identitas. Berikut beberapa program yang dapat disebutkan:

BPJS Kesehatan
Pada tanggal 1 januari 2014, pemerintah mengeluarkan program mengeluarkan program BPJS kesehatan (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan). Sesuai pasal 14 UU BPJS menyatakan bahwa setiap warga Negara Indonesia wajib menjadi anggota BPJS. Itu artinya setiap masyarakat Indonesia nantinya akan memiliki “kartu sakti” berupa kartu BPJS yang diberikan kepada masyarakat untuk mempermudah mendapatkan pelayanan kesehatan.

Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT)
Pada tanggal 14 Agustus 2014 administrasi perpajakan, dan sebagai kewajiban untuk mendapatkan pelayanan umum, seperti kredit bank, paspor, SIUP, dan persyaratan pegawai untuk beberapa instansi.


Konversi semua jenis standar teknis ATM menjadi teknologi chip
Untuk meningkatkan keamanan melalui Bank Indonesia, pemerintah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan semua Penyelengara Kegiatan Alat Pembayaran magnetic tape (terutama ATM) dengan menggunakan standar nasional Teknologi Chip dan PIN paling lambat hingga tanggal 30 Desember 2015 itu artinya, memasuki tahun 2016 seharusnya semua alat pembayaran sudah terkonversi menjadi kartu chip. Namun karena pihak bank menyatakan ketidaksenggupan, maka batas waktu konversi akhirnya diundur menjadi paling lambat hingga tanggal 31 Desember 2021.
Sekalipun mundur perbankan diberi 4 tahapan batas waktu yang harus ditaati 30% kartu ATM harus sudah menggunakan chip. Kemudian akhir tahun 2019, sebanyak 50%. Akhir tahun 2020, sebanyak 80%, dan akhirnya hingga 31 Desember 2021, seluruh alat pembayaran di Indonesia sudah menggunakan teknoloi chip.

Kartu Identitas Anak (KIA)
Pada tanggal 14 januari 2016 berdasarkan permendagri No. 2 Thn 2016 Kementrian Dalam Negeri mengeluarkan peraturan yang mewajibkan anak diatas 1 tahun dan dibawah 17 tahun harus memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). KIA masih dalam masa sosialisasi hingga akhir 2017, dan diharapakan dapat diterapkan pada tahun 2018.


Mempercepat Keuangan Inklusif
Dan tadi kita bebicara tentang NPWP, kartu kredit, ATM, SIM, dan alat-alat pembayaran nontunai lainnya yang kesemuanya hanya dimiliki masyarakat golongan menengah ke atas. Memang mudah bagi Pemerintah melakukan migrasi masyarakat golongan menengah ke atas kepada kehidupan normal. Mereka yang memiliki penghasilan tetap, pekerja tetap, orang-orang kaya, pengusaha, dan mereka yang hidup diatas piramida ekonomi memang sudah terbiasa dengan kehidupan nontunai. Mereka minimal pasti telah memiliki ATM, Kartu Kredit, e-Banking, e-Money, atau bahkan memiliki semuanya tapi bagaimana dengan mereka yang berada di piramida terbawah, yaitu mereka yang termasuk dalam golongan masyarakat miskin yang sama sekali tidak memiliki ketersinggungan dengan aktivitas perbankan seperti tabungan, transfer, kredit, atau asuransi. Mereka adalah orang-orang yang tinggal di desa-desa, di pelosok, di pulau-pulau, atau di kota besar namun hidup dalam kemiskinan. Perputaran uang mereka sangatlah kecil, yaitu hanya sebatas memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jika beruntung mereka bekerja sebagai penjual warung kecil-kecilan, pedagang kaki lima, buruh, pekerja serabutan, pemulung, atau usaha kecil lainnya yang sangatlah sulit untuk diterapkan transaksi nontunai. Satu-satunya kartu yang mereka miliki mungkin hanya KTP.

Menjawab tantangan tersebut pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan Keuangan Inklusif. Keuangan inklusif adalah sebuah konsep keuangan yang ditujukan kepada masyarakat miskin agar mereka dapat memanfaatkan produk keuangan formal, seperti layanan perbankan nontunai. Keuangan inklusif akan dilaksanakan dengan berfokus pada hal-hal mendasar yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat miskin, seperti: kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, ketahanan pangan, perbaikan gizi, dan bentuk kredit usaha. Untuk itu, melalui Kementrian Sosial (Kemensos), pemerintah kemudian mulai menjalankan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dalam penyaluran danannya menerapkan prisip kartu ATM bank. Masyarakat miskin yang berhak menerima bantuan langsung akan menerima kartu Bantuan Sosial (Bansos) seperti: kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Tani, Kartu Nelayan, kartu kredit Usaha Rakyat, dan sebagainya. Melalui kartu-kartu ini, masyarakat miskin dapat mengambil uang bantuan di bank-bank Negara atau di kantor pos seperti layaknya seorang nasabah mengambil uang di bank menggunakan kartu ATM. Dengan cara ini, selain mengurangi kebocoran dana jika harus dislurkan melalui aparatur Negara, bantuan langsung ini juga merupakan perpanjangan tangan agar seluruh masyarakat Indonesia pada akhirnya memiliki kartu transaksi untuk memperlengkapi dan memperkenalkan transaksi nontunai.


Program BLT ini sangatlah membantu, namun ternyata masih memiliki kelemahan. Kelemahan yang dimaksud terjadi dkarenakan bantuan yang kemudian dicairkan masih berupa uang tunai yang kemudian dicairkan masih berupa uang tunai, yang kemudian sering digunakan secara tidak tepat guna, seperti membeli rokok, pulsa, berjudi, membayar barang cicilan mewah dan sebagainya. Untuk itu akhirnya mulai bulan Juni 2017, Kemmentrian Sosial menyempurnakan dan merubah program bantuan Langsung Tunai menjadi nontunai yang diberi nama Program Keluarga Harapan (PKH). Bagi mereka yang termasuk golongan Ruamah Tangga Sangat Miskin (RTSM) maka mereka akan mendapatkan kartu elektronik PKH (KePKH) sebagai identitas penerima. Kartu ini akan mencakup sebagai kartu ATM rekening BRI, kartu jaminan pendidikan, dan sebagai kartu jaminan akses kesehatan masyarakat di RSUD dan Puskesmas. Dengan kartu KePKH, diharapkan dana bantuan yang diterima oleh masyarakat miskin tepat sasaran dan tepat guna yaitu hanya digunakan untuk pendidikan, kesehatan dan membeli kebutuhan pokok saja. Oleh sebab itu, sekalipun dalam bentuk kartu ATM, kartu KePKH tidak dapat digunakan untuk mencairkan uang tunai tapi hanya dapat digunakan untuk membeli barang-barang kebutuhan pokok secara nontunai, seperti membeli LPG 3kg, pembayaran listrik, dan pembelian bahan pokok lainnya di e-Warung, mesin jual otomatis, atau kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan (KUBE PKH). Untuk mendukung pelaksanaannya, pemerintah di daerah-daerah juga mengeluarkan program-program yang akan bersinergi dengan KePKH seperti pembuatan ATM Beras, ATM telur, dan ATM daging, yaitu mesin jual otomatis (vending machine) yang dapat mengeluarkan kebutuhan pokok dalam jumlah tertentu secara otomatis bagi mereka yang memiliki kartu bantuan.
Selain sebagai sarana mengentaskan kemiskinan dan kesenjangan sosial, melalui kartu elektronik PKH, diharapkan dapat membiasakan SEMUA golongan masyarakat menengah terhadap transaksi nontunai dan siap memasuki masyarakat tanpa uang tunai.


Kartu Indonesia Satu (Kartin 1)
    Melalui direktorat Jendral Pajak tetanggal 31 Maret 2017, pemerintah memperkenalkan Kartu Indonesia Satu atau Kartin1. Kartu multi pungsi ini merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan penerapan identitas tunggal untuk menyatukan semua identitas dan alat pembayaran nontunai yang terus disempurnakan seperti disebutkan di atas.
Kartin1 merupakan kartu terintegrasi yang diharapkan akan menjadi identitas baru bagi masyarakat Indonesia yang merupakan kolaborasi antara e-KTP, NPWP, SIM, BPJS, STNK, Paspor, hinngga kartu debet dan e-money. Kartin1 juga terbuka bagi program-program perbankan yang akan diintegrasikan sesuai kebutuhan. Sebagai contoh jika kita adalah nasabah sebuah bank, maka bank tersebut bisa menghubungkan akun kita dengan Kartin1 sehingga Kartin1 tersebut kemudian akan berfungsi juga menjadi ATM atau bahkan kartu kredit bank tersebut. Kartu ini juga akan diintegrasikan dengan sekolah dan kampus sebagai Kartu Tanda Pelajar dan alat pembayaran sekolah, dan alat penerima bantuan pendidikan pemerintah, bantuan sosial, dan sebagainya.
Melalui Kartin1, pemerintah berharap dapat menghimpun identitas wajib pajak, memudahkan pemerintah merekam seluruh aktivitas ekonomi, dan mengurangi beban Negara dalam mencetak uang, dan blanko kartu-kartu transaksi karena semuanya sudah terintegrasi di satu kartu. Bersambung.! (KEHIDUPAN NONTUNAI BUKANLAH PILIHAN)

0 comments:

Post a Comment