MENUJU MASYARAKAT DENGAN SATU
IDENTITAS UNTUK SEGALA TRANSAKSI
“Dan tidak ada seorangpun
yang dapat membeli atau menjual sellain dari pada mereka yang memakai tanda
itu, yaitu nama binatang itu atau bilangan namanya” (Wahyu
13:17)
Di
kesempatan yang berbeda Rasul Yohanes
mendapat penglihatan yang lain. Dia melihat bahwa semua orang didunia
menggunakan suatu tanda diengan kanan atau di dahi mereka (Wahyu 20:4), tanda
tersebut ternyata digunakan sebagai syarat untuk melakukan SEMUA jenis
transaksi! Tanpa tanda itu, tidak ada
seorang pun dapat membeli ataupun mejual!
Sebenarnya
apa yang Rasul Yohanes lihat dalam penglihatan tersebut? Mengapa semua orang
bertransaksi dengan sebuah tanda bukan dengan uang? Untuk menjawabnya maka kita
akan melihat perkembangan ID card (Kartu Identitas) atau Kartu Tanda Pengenal
(KTP) diseluruh dunia. Sebab perkembangan ID card atau KTP adalah salah satu
tanda akhir zaman yang akan memenuhi nubuatan Alkitab seperti apa yang tertulis
Wahyu 13:17.
KARTU IDENTITAS
Kita
tentu tidak asing dengan kartu identitas, atau yang di Indonesia dikenal dengan
KTP. Setiap orang dewasa pasti memiliki KTP. Didalam bahasa Inggris, KTP
dikenal sebagai ID (Identity Document
atau Identification) yang dikeluarkan Negara-negara di seluru dunia sebagai
dokumen tanda pengenal bagi setiap warga negaranya.
Awalnya
manusia tidak menciptakan ID. Tanda pengenal perseorangan bukan diawalai dari
ID, tapi dari paspor adalah tertulis di
Nehemia 2:7 dimana nabi Nehemia yang berada dipembuangan di Persia meminta
surat-surat kepada raja berupa surat perjalanan dan tanda pengenal agar ia
dapat melewati perbatasan-perbatasan Negara untuk pergi ke Yerusalem sekitar
tahun 450 SM. Nama paspor sendiri muncul dari
dokumen abad pertengahan yang mencatat bahwa masyarakat Eropa telah
membuat sebuah surat perjalanan yang berisi identitas da nasal kota/negara bagi
para pelancong. Kata paspor berasal dari kata “pass” atau “ijin” dan “port”
yaitu “pelabuhan”. Pemberlakuan secara sah melalui undang-undang diberlakukan
di Inggris tahun 1414. Saat itu raja Henry V mengesahkan Undang-undang Parlemen
yang mengeluarkan Surat Identitas warganya untuk membuktikan siapa mereka di
negeri asing.
Cikal
bakal ID dikeluarkan di Prancis pada tahun 1789 pada saat Napoleon memberlakukan
sistem dokumen identitas diri kepada para pekerja. Melihat keberhasilan sistem identitas
pekerja di Prancis, Kerajaan Ottoman (sekarang Turki) kemudian mengadopsinya,
namun dengan penggunaan yang lebih luas yaitu mencakup semua orang dewasa. Pada
tahun 1844 kerajaan Ottoman resmi meberlakukan Kartu Identitas Nasional.
Pada
era modern, di tahun 1938, Inggris mengeluarkan Nasional Registry Act, yang
mengamanatkan bahwa semua warga negaranya untuk memiliki “kartu” identitas
mengapa disebut kartu identitas? Karena bentuk ID saat itu berupa sebuah kartu
yang didalamnya diketik data identitas pemegangnya, dari situ muncullah istilah
ID card atau kartu identitas. Kemudian Jerman mengikuti langkah Inggris pada
tahun berikutnya, yaitu tahun 1939 atau tahun pecahnya perang dunia ke II (PD
II ). Yang berbeda dengan ID Card di Jerman ini adalah adanya informasi tentang
agama yang tujuannya diskriminatif, terutama bagi mereka yang bernama Yahudi.
Penguasa Jerman saat itu, Hitler, sangat membenci golongan masyarakat keturunan
dan agama Yahudi, melalui ID card ini diharapakan ia bisa memisahkan golongan
ini untuk kemudian dibinasakan.
Saat
PD II berkecamuk, banyak penduduk Eropa yang menjadi korban tewas, harus
mengungsi, atau akhirnya ikut dalam pertempuran. Hal ini memunculkan kebutuhan
akan pembuatan ID Negara-negara di Eropa, terutama untuk mengidentifikasi
mereka yang tewas atau para pengungsi. PD II membangkitkan pemikiran bahwa
“setiap orang harus memiliki kartu identitas!” Hingga akhirnya pada tahun 1940,
Prancis, Yunani, dan Polandia menerapkan sistim ID card, yang kemudian diadopsi
oleh Negara-negara di Asia dan akhirnya ke seluruh dunia. Bersambung!! ( SETIAP ORANG HARUS MEMILIKI IDDENGAN KODE UNIK)
0 comments:
Post a Comment