Thursday 27 December 2018

Tanpa tanda itu, tidak ada seorang pun dapat membeli ataupun menjual!

MENUJU MASYARAKAT DENGAN SATU
IDENTITAS UNTUK SEGALA TRANSAKSI




“Dan tidak ada seorangpun yang dapat membeli atau menjual sellain dari pada mereka yang memakai tanda itu, yaitu nama binatang itu atau bilangan namanya” (Wahyu 13:17)
Di kesempatan yang  berbeda Rasul Yohanes mendapat penglihatan yang lain. Dia melihat bahwa semua orang didunia menggunakan suatu tanda diengan kanan atau di dahi mereka (Wahyu 20:4), tanda tersebut ternyata digunakan sebagai syarat untuk melakukan SEMUA jenis transaksi! Tanpa tanda itu, tidak ada seorang pun dapat membeli ataupun mejual!
Sebenarnya apa yang Rasul Yohanes lihat dalam penglihatan tersebut? Mengapa semua orang bertransaksi dengan sebuah tanda bukan dengan uang? Untuk menjawabnya maka kita akan melihat perkembangan ID card (Kartu Identitas) atau Kartu Tanda Pengenal (KTP) diseluruh dunia. Sebab perkembangan ID card atau KTP adalah salah satu tanda akhir zaman yang akan memenuhi nubuatan Alkitab seperti apa yang tertulis Wahyu 13:17.

KARTU IDENTITAS

Kita tentu tidak asing dengan kartu identitas, atau yang di Indonesia dikenal dengan KTP. Setiap orang dewasa pasti memiliki KTP. Didalam bahasa Inggris, KTP dikenal sebagai ID (Identity Document atau Identification) yang dikeluarkan Negara-negara di seluru dunia sebagai dokumen tanda pengenal bagi setiap warga negaranya.


Awalnya manusia tidak menciptakan ID. Tanda pengenal perseorangan bukan diawalai dari ID, tapi dari paspor  adalah tertulis di Nehemia 2:7 dimana nabi Nehemia yang berada dipembuangan di Persia meminta surat-surat kepada raja berupa surat perjalanan dan tanda pengenal agar ia dapat melewati perbatasan-perbatasan Negara untuk pergi ke Yerusalem sekitar tahun 450 SM. Nama paspor sendiri muncul dari  dokumen abad pertengahan yang mencatat bahwa masyarakat Eropa telah membuat sebuah surat perjalanan yang berisi identitas da nasal kota/negara bagi para pelancong. Kata paspor berasal dari kata “pass” atau “ijin” dan “port” yaitu “pelabuhan”. Pemberlakuan secara sah melalui undang-undang diberlakukan di Inggris tahun 1414. Saat itu raja Henry V mengesahkan Undang-undang Parlemen yang mengeluarkan Surat Identitas warganya untuk membuktikan siapa mereka di negeri asing.
Cikal bakal ID dikeluarkan di Prancis pada tahun 1789 pada saat Napoleon memberlakukan sistem dokumen identitas diri kepada para pekerja. Melihat keberhasilan sistem identitas pekerja di Prancis, Kerajaan Ottoman (sekarang Turki) kemudian mengadopsinya, namun dengan penggunaan yang lebih luas yaitu mencakup semua orang dewasa. Pada tahun 1844 kerajaan Ottoman resmi meberlakukan Kartu Identitas Nasional.
Pada era modern, di tahun 1938, Inggris mengeluarkan Nasional Registry Act, yang mengamanatkan bahwa semua warga negaranya untuk memiliki “kartu” identitas mengapa disebut kartu identitas? Karena bentuk ID saat itu berupa sebuah kartu yang didalamnya diketik data identitas pemegangnya, dari situ muncullah istilah ID card atau kartu identitas. Kemudian Jerman mengikuti langkah Inggris pada tahun berikutnya, yaitu tahun 1939 atau tahun pecahnya perang dunia ke II (PD II ). Yang berbeda dengan ID Card di Jerman ini adalah adanya informasi tentang agama yang tujuannya diskriminatif, terutama bagi mereka yang bernama Yahudi. Penguasa Jerman saat itu, Hitler, sangat membenci golongan masyarakat keturunan dan agama Yahudi, melalui ID card ini diharapakan ia bisa memisahkan golongan ini untuk kemudian dibinasakan.
Saat PD II berkecamuk, banyak penduduk Eropa yang menjadi korban tewas, harus mengungsi, atau akhirnya ikut dalam pertempuran. Hal ini memunculkan kebutuhan akan pembuatan ID Negara-negara di Eropa, terutama untuk mengidentifikasi mereka yang tewas atau para pengungsi. PD II membangkitkan pemikiran bahwa “setiap orang harus memiliki kartu identitas!” Hingga akhirnya pada tahun 1940, Prancis, Yunani, dan Polandia menerapkan sistim ID card, yang kemudian diadopsi oleh Negara-negara di Asia dan akhirnya ke seluruh dunia. Bersambung!! (SETIAP ORANG HARUS MEMILIKI IDDENGAN KODE UNIK)

0 comments:

Post a Comment